LEBAK, iNewsLebak.id - Tambang pasir di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Senin 5 Juni 2023 didatangi unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten.
Tambang pasir yang dikelola oleh PT Tri Jaya Mineralindo (TJM) diduga belum mengantongi izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengeksplorasi pasir kuarsa di area milik PT Perhutani blok muara Cidahu petak 31, RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah.
Area penambangan pasir tersebut diketahui merupakan wilayah hutan produksi terbatas sempadan sungai, dengan luas lebih dari 12 hektare. Dan sebelumnya sempat ditutup dan pengelolanya diproses hukum.
Informasi yang dihimpun, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menambang pasir, dan beberapa buku surat jalan (delivery order), beserta 4 orang karyawan dan satu operator dimintai keterangan di Mapolsek Panggarangan oleh Unit Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Banten, pada Senin 5 Juni 2023.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto dalam keterangan tertulisnya membenarkan terkait sidak yang dilakukan di tambang pasir PT TJM.
Ia menjelaskan, bahwa penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
"Sedang proses permintaaan keterangan," ungkapnya, Kamis 7 Juni 2023, pagi.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Resort Pemangku Hutan ( KRPH ) Panyaungan Timur, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Bayah, Endang Sujana, saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp menjelaskan perihal adanya aktivitas tambang pasir di wilayah Kecamatan Cihara.
"Kami sudah melakukan himbauan/ larangan baik secara lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh Pak Asper, untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum terbit perizinan," terangnya.
Editor : U Suryana