get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Dugaan Kyai Cabul di Cihara, Pengacara Buat LP dan Aduan ke Kapolda Banten

Tambak Udang di Desa Pagelaran Diduga ‘Serobot’ Sempadan Pantai Seluas 3,39 Hektare

Kamis, 08 Juni 2023 | 07:58 WIB
header img
Ilustrasi sempadan pantai / Foto : istock

LEBAK, iNewsLebak.id Salah satu perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menggunakan lahan sempadan pantai seluas 3,39 hektare.

Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada tim redaksi iNewsLebak. Musa membeberkan, lahan seluas 33.900 meter persegi tersebut memiliki panjang 1.695 meter dan lebar 20 meter.

“Letaknya di blok kubang Waliwis, area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Musa, Rabu (7/6) siang.

Musa merasa janggal, karena dianggapnya tidak lazim jika seseorang memiliki lahan garapan yang lebarnya hanya 20 meter dengan panjang 1,6 kilometer di sepanjang pantai, “Tidak lazim, masa tanah garapan dimensi luasnya seperti itu. Saya minta dinas terkait, atau APH menindaklanjutinya,” tegas Musa.

Beber Musa, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP :  36.02.010.006.019-0141.0 atas nama berinisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lantas, oleh pemerintah desa setempat dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut