LEBAK, iNewsLebak.id – Salah satu perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menggunakan lahan sempadan pantai seluas 3,39 hektare.
Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada tim redaksi iNewsLebak. Musa membeberkan, lahan seluas 33.900 meter persegi tersebut memiliki panjang 1.695 meter dan lebar 20 meter.
“Letaknya di blok kubang Waliwis, area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Musa, Rabu (7/6) siang.
Musa merasa janggal, karena dianggapnya tidak lazim jika seseorang memiliki lahan garapan yang lebarnya hanya 20 meter dengan panjang 1,6 kilometer di sepanjang pantai, “Tidak lazim, masa tanah garapan dimensi luasnya seperti itu. Saya minta dinas terkait, atau APH menindaklanjutinya,” tegas Musa.
Beber Musa, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP : 36.02.010.006.019-0141.0 atas nama berinisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lantas, oleh pemerintah desa setempat dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.
“Over alih tanah garapan yang diduga merupakan lahan Negara tersebut, dala surat peralihan garapan diketahui oleh Camat Malingping dan Kepala Desa Pagelaran, ada tanda tangan keduanya,” kata Musa.
Kepala Desa Pagelaran di dalam surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017 dan diregistrasi dengan Nomor : 005/492/XIX2017, menerangkan bahwa tanah tersebut masih digarap dan dikuasai oleh SI dan tidak dalam sengketa.
“Ini jelas tidak sesuai fakta dan menyalahi aturan, baik batas maupun kepemilikan tanah tersebut adalah hutan lindung dan sempadan pantai,” tandas Musa.
Untuk itu, anggota Fraksi PPP ini meminta instansi yang berwenang dan APH untuk menindaklanjuti persoalan ini, “Surat-surat atau bukti terkait, seperti Surat Penguasaan Garapan, Surat Peralihan Garapan, SPPT PBB, soft copy-nya saya sudah pegang, dan siap saya berikan kepada APH,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lapangan lahan sempadan pantai yang diduga digunakan sebagai lahan tambak udang, tidak dalam area yang ditutup pagar perusahaan. Menurut informasi, hanya digunakan sebagai tempat pipa-pipa air yang digunakan untuk kebutuhan mengambil air laut untuk tambak.
Terpisah, bagian Humas tambak, Aldi, saat dimintai klarifikasi lewat pesan singkat WhatsApp terhadap hal tersebut belum memberikan jawaban. Redaksi iNewsLebak, telah melayangkan pesan singkat berkali-kali, namun tetap tidak dijawab.
Editor : U Suryana