LEBAK, iNewsLebak.id - Maraknya perusahaan tambak budidaya udang jenis vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) tersebar di Pesisir Pantai Wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.
Keberadaan tambak udang yang tersebar di pesisir pantai seperti di wilayah Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, hampir semua banyak menimbulkan masalah, mulai dari penyerobotan sempadan pantai hingga diduga menimbulkan kerusakan pantai akibat perusahaan tersebut membuang limbahnya ke laut atau perairan.
Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi.
Menurut Hasan, aktivis pemerhati lingkungan, pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin-ijinnya sebelum beroperasi.
"Harus ada surat perijinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)," ujar Hasan. Jum'at (8/11/2024).
Editor : U Suryana