get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Istri di Lebak Ditahan Kejaksaan Gegara Peras Pengusaha Tambak, Profesinya Kades Aktif dan ASN

Perusahaan Tambak Udang di Pantai Bagedur Buang Limbah Langsung ke Laut, Disoal Aktivis

Jum'at, 08 November 2024 | 16:06 WIB
header img
Limbah tambak udang di Pantai Bagedur dibuang ke laut / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Maraknya perusahaan tambak budidaya udang jenis vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) tersebar di Pesisir Pantai Wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.

Keberadaan tambak udang yang tersebar di pesisir pantai seperti di wilayah Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, hampir semua banyak menimbulkan masalah, mulai dari penyerobotan sempadan pantai hingga diduga menimbulkan kerusakan pantai akibat perusahaan tersebut membuang limbahnya ke laut atau perairan.

Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki izin  lengkap namun sudah beroperasi.

Menurut Hasan, aktivis pemerhati lingkungan, pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin-ijinnya sebelum beroperasi.

"Harus ada surat perijinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)," ujar Hasan. Jum'at (8/11/2024).

Jadi, lanjut Hasan, dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap. Perusahaan juga wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Sebab itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalau misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan. Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah melakukan pelanggaran undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ungkap Hasan.

Kata Hasan, Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi," pungkas Hasan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut