Jadi, lanjut Hasan, dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap. Perusahaan juga wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Sebab itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalau misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan. Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah melakukan pelanggaran undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ungkap Hasan.
Kata Hasan, Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi," pungkas Hasan.
Editor : U Suryana