LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oeh oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejari Lebak telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh Kades Pagelaran.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/6) siang, “Benar, kasusnya telah ditangani Pidsus Kejari Lebak. Hari Senin besok kita akan memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Kades Pagelaran diduga telah menerima uang sebesar Rp345 juta, pada saat proses pembebasan lahan tambak udang milik PT RGS yang berlokasi di Desa Pagelaran, Lebak, Banten. Dari per meter lahan, ia meminta sebesar Rp1500 dengan dalih success fee.
Kasus ini mencuat, setelah puluhan warga Desa Pagelaran melakukan aksi unjuk rasa di depan PT RGS, awal bulan Mei lalu. Aksi yang awalnya menuntut PT RGS mengakomodir tenaga kerja lokal, malah berujung pada permintaan pelunasan success fee yang belum diberikan seluruhnya kepada Kades.
Editor : U Suryana