LEBAK, iNewsLebak.id - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tidak akan menyetujui perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, yang sudah habis masa berlaku HGU-nya pada tahun 2000, karena sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kota Rangkasbitung.
"Pemerintah Kabupaten Lebak tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru seluas 1.300 hektar lebih, karena kawasan tersebut tidak sesuai dengan RUTR. Kawasan tersebut bukan lagi sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, tetapi menjadi pusat perkantantoran pemerintahan, industri, barang/jasa," kata Bupati Lebak, Iti Octavia, menjawab pertanyaan media di Rangkasbitung, Senin (12/6/2023).
Ditegaskan Iti Octavia, masih adanya aktivitas perusahaan PTPN VIII dikawasan tersebut, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang RUTR. Selain itu, usaha yang dilakukan sudah kurang mendukung dalam percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan kepedulian dengan lingkungan.
Adanya perkebunan sawit di daerah tersebut juga menyebabkan aliran sungai dan bendung Cijoro menjadi kering, karena satu pohon sawit membutuhkan 10 liter air/hari.
Pemkab Lebak, kata Iti Octavia, berulangkali mengusulkan permintaan kebutuhan lahan seluas 59 hektar utuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun tidak ditanggapi. Padahal itu untuk kepentingan masyarakat.
Editor : U Suryana