get app
inews
Aa Read Next : Panwascam di Lebak Diduga Rangkap Jabatan, Himakom Ancam Demo Bawaslu

Tak Sesuai RUTR, Pemda Lebak Tidak Akan Setujui Perpanjangan HGU PTPN VIII

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:45 WIB
header img
PTPN VIII Kebun Cisalak Baru / Foto: Istimewa

Sementara Ketua LSM Maslahat, Ajat Sudrajat, persolan lahan HGU PTPN VIII  harus mendapat perhatian dan disikapi secara serius oleh semua pihak. DPRD Lebak, harus mengawasi dan mendorong adanya kejelasan soal status aturan dari lahan tersebut.

"Jika Perda sendiri dilabrak, maka aturan mana yang dipergunakan? Kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada PTPN VIII, agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat yang selalu dituntut untuk taat aturan, sementara perusahaan BUMN melabrak aturan," kata Sudrajat.

Komoditi yang diusahakan PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, adalah Kelapa Sawit.  Sebelumnya komoditi Kelapa Hybrida dan berada diantaranya di; Desa Sindangulya, Kecamatan Maja, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.

Pada awalnya, perusahaan PTPN VIII bernama PTPN XI dan mengusahakan perkebunan di wilayah Kabupaten Lebak di mulai pada tahun 1980/1981, melalui  proyek Perkebunan NES V dengan komoditi Kelapa Sawit dan Kelapa Hybrida.

Kelapa Sawit dikembangkan di wilayah Lebak Selatan di bawah administratur Kertaraharja, dengan areal seluas 4.000 hektar. PTPN XI ditunjuk sebagai "bapak angkat" untuk membina para petani di Lebak Selatan ikut juga  mengembangkan komoditi yang sama (kebun plasma).

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut