"RSUD Adji Darmo, yang sekarang ada sudah kurang memadai. Ruang rawat inap terbatas, parkiran sempit, sehingga banyak pasien dari warga Rangkasbitung yang terpaksa harus dirujuk ke RS di Serang atau Tangerang," kata Iti.
PTPN VIII sebagai perusahaan BUMN adalah juga bagian dari pemerintah, seharusnya dapat mengkaji dan mendukung kebijakan pemerintah daerah. Bahwa rakyat Lebak juga perlu sehat, perlu rumah sakit yang memadai.
Sementara Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, mengatakan, HGU PTPN VIII sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2002 dan sudah tidak disetujui untuk diperpanjang. Selain itu, HGU areal seluas 1.300 hektar itu, tertulis atas nama HGU PT Lingga Sari, bukan atas nama PTPN VIII.
Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB), Enggar Buchori, meminta agar DPRD Kabupaten Lebak, segera memanggil direksi PTPN VIII untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang masa waktunya sudah habis namun aktivitasnya masih berjalan, namun masih melaksanakan aktivitas usahanya.
"Kami mendesak DPRD Lebak untuk mengundang PTPN VIII, agar ada kepastian soal lahan yang masa HGU-nya sudah habis dan mematuhi ketentuan tata ruang (RUTR). Di kawasan tersebut peruntukannya bukan untuk pertanian ataupun perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut, bahkan tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah," kata Enggar Buchori, kepada media, Senin (11/6/2023).
Editor : U Suryana