get app
inews
Aa Read Next : Di Wanasalam, Pasir Laut Dijarah untuk Industri Hebel, Dewan Asep AW Tak Tinggal Diam

Oknum Kades di Lebak Diduga Pungli Investor Tambak Udang, Kejaksaan Bergerak Panggil Sejumlah Saksi

Kamis, 15 Juni 2023 | 08:02 WIB
header img
Oknum Kades di Lebak Diduga Pungli Investor Tambak Udang, Kejaksaan Bergerak Panggil Sejumlah Saksi / Foto : Istimewa

Sementara itu, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak yang akan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pagelaran terkait dugaan kasus pungli tersebut.

“Jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Musa.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut