TANGERANG, iNewsLebak.id - Tim Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Nusantara Sakti (LBH-PRASASTI), memberikan penyuluhan dan bantuan hukum kepada puluhan tahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tangerang, Minggu (25/06/2023).
Ketua LBH-PRASASTI Topan Cahya mengatakan, pihaknya hadir di Rutan Jambe, nama lain dari Rutan Klas 1 Tangerang, bersama Sekjen Hendri Yansah, Bendahara Umum Sukardin dan sejumlah mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul Tangerang.
Kehadiran para punggawa hukum di kota seribu industri ini disambut baik oleh Kasubsi Bantuan Hukum Pelayanan Tahanan Yuri dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Gilang Riflianto.
"Kehadiran kami disini bertujuan untuk melakukan penyuluhan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada para tahanan yang belum mempunyai kuasa hukum. Alhamdulillah tim kami disambut baik oleh pejabat Rutan Jambe," ungkap Topan, kepada awak media.
Dijelaskan Topan, kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum yang diberikan LBH-PRASASTI ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Editor : U Suryana