DPD KWRI Banten Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kepala SMAN 1 Cimarga

LEBAK, iNewsLebak.id - Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria, yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa karena dituduh menampar anaknya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, menegaskan bahwa lembaganya telah menyiapkan Biro Hukum DPD KWRI Banten yang dipimpin Agus Ruhban Tabriwindarta, S.H., untuk mendampingi Dini Fitria jika perkara tersebut terus bergulir secara hukum.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP KWRI, Bung Ozzy S. Sudiro. Bung Ozzy juga siap menugaskan Ketua Bidang Hukum DPP KWRI, Damai Hari Lubis (DHL), untuk ikut memberikan pendampingan hukum kepada Ibu Dini,” ujar Edi Murpik di Rangkasbitung, Rabu (15/10/2025).
Menurut Edi, tindakan Dini Fitria tidak bisa dilepaskan dari konteks pembinaan dan kedisiplinan siswa. “Merokok di lingkungan sekolah jelas dilarang. Kalau guru tidak boleh menegur atau mendisiplinkan siswa, mau dibawa ke mana arah pendidikan anak bangsa ini?” tegasnya.
Edi menambahkan, meskipun guru tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik, realitas di lapangan sering kali menuntut reaksi spontan ketika menghadapi adanya pelanggaran. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua.
Editor : U Suryana