Hal ini merupakan bagian dari pengabdian mereka kepada warga tak mampu yang tentunya membutuhkan bantuan hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari perintah Undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18/2003, Tentang Advokat dan UU Nomor 16/2011, Tentang Bantuan Hukum.
"Kegiatan ini tak dibebankan biaya sepeserpun alias gratis. Kami hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada WBP supaya mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Gilang Riflianto mengemukakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum yang dilakukan jajaran pengurus LBH-PRASASTI.
Kegiatan itu, kata dia, dianggap cukup positif dan bisa membantu meminimalisir beban yang dihadapi para tahanan.
Editor : U Suryana