LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Mathla’ul Anwar (Himakom) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Senin (26/6) siang.
Tuntutan massa aksi yakni meminta Kejari Lebak untuk segera memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, Malingping, Lebak kepada salah satu investor tambak udang di wilayahnya.
Ketua PP Imala, Aswari mengatakan, mereka mendukung sepenuhnya Kepala Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi.
"Untuk itu kami mendesak Kejari segera melakukan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya. Kejari Lebak harus tegas dalam menyelesaikan setiap kasus di Kabupaten Lebak agar masyarakat tidak dirugikan," tegas Aswari.
Merespon tuntutan massa aksi, Kepala Kejari Lebak, Mayasari didampingi Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, menyempatkan diri untuk bertemu langsung perwakilan mahasiswa dan menjelaskan progress kasus hukum yang tengah ditangani tersebut.
“Kita dalam satu jalur, proses dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Pagelaran, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Semuanya masih berproses,” ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran berinisial H diduga meminta sejumlah uang kepada pelaksana pembebasan lahan tambak udang PT RGS yang berlokasi di Desa Pagelaran, berdalih sebagai success fee pembebasan lahan.
Success fee tersebut sebesar Rp1500/meter persegi, dari total sekitar 23 hektar lahan tambak yang dibebaskan. Jika ditotal, maka jumlah tersebut mencapai angka Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh Kades dan suami.
Editor : U Suryana