LEBAK, iNewsLebak.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di Desa Pagelaran, Lebak, Banten yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak telah masuk ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Pidsus Kejari Lebak, Fahri, disela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Lebak, Kamis (20/7) pagi. Fahri menjelaskan, peningkatan kasus dari lidik ke sidik sudah sejak tanggal 27 Juni lalu.
Kejari Lebak juga telah memanggil sekira 10 orang saksi di tingkat penyidikan tersebut. Sedangkan untuk penetapan tersangka, Kejari Lebak, disebut Fahri, telah mengantongi nama tersangka dan akan dimumkan pada saatnya nanti.
“Untuk penetapan tersangka sendiri nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Fahri.
Dalam kasus ini, sedikitnya telah dipanggil puluhan saksi oleh tim penyidik Kejari Lebak sejak awal Juni 2023 lalu. Tim Kejari Lebak bergerak marathon mendalami kasus ini, karena telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, dalam berbagai kesempatan juga menekankan komitmen kuat Kejari Lebak untuk terus membuat Kabupaten Lebak yang ramah investasi, salah satunya dengan memberantas praktik pungutan liar terhadap para investor.
Menanggapi peningkatan kasus dari lidik ke sidik ini, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengapresiasi langkah Kejaksaan yang sudah on the track dalam menangani kasus ini. Ia mendorong Kejari untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
“Perkembangan kasus ini sangat disorot masyarakat, mahasiswa maupun elemen lainnya. Untuk itu saya meminta Kejari segera mengumumkan ke publik siapa tersangkanya,” kata Musa, Kamis (20/7) sore.
Kasus ini mencuat pada saat Kepala Desa Pagelaran, berinial H, diduga meminta sejumlah uang dalam proses pembebasan lahan tambak udang milik PT RGS. Permintaan uang sejumlah Rp345 juta itu berdalih success fee pembebasan lahan, dan seluruhnya telah diterima Kades.
Editor : U Suryana