LEBAK, iNewsLebak.id - Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin, berencana akan memanggil Kepala Sekolah SDN Kadujajar I Malingping, YH, terkait dugaan pelanggaran etik ASN.
Hal ini disampaikan Iqbaludin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (25/7) pagi lewat sambungan pesan singkat. Pemanggilan YH tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pungutan liar (pungli) di Desa Pagelaran, Malingping, Lebak, Banten.
"Hari Kamis kami panggil yang bersangkutan (YH) dan atasan langsungnya, yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD). Karena YH Kepala Sekolah SD," jelas Iqbal.
Sebagaimana diketahui, YH telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lebak, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan pembebasan lahan tambak udang di Desa Pagelaran.
YH merupakan suami Kepala Desa Pagelaran, yang diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan tambak udang PT RGS dengan dalih pembebasan lahan seluas 23 hektar. Total uang yang telah diterima oleh Kades mencapai Rp345 juta, sebagian juga diterima langsung oleh YH baik tunai maupun lewat rekening pribadinya.
Awal kasus ini mencuat pada saat aksi demo masyarakat Desa Pagelaran, pada awal bulan Mei 2023 lalu di tambak udang PT RGS. Massa yang awalnya menuntut lapangan pekerjaan, faktanya 'disusupi' agenda YH dan segelintir pihak yang meminta pelunasan succes fee kepada pihak tambak.
Dalam rekaman video yang tersebar luas di media sosial, YH terlihat turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut, padahal demonstrasi dilakukan pada hari dan jam kerja aktif ASN. Saat audiensi dilakukan, YH juga berperan aktif mendesak pihak tambak untuk segera melunasi succes fee pembebasan lahan yang diklaim merupakan hak pribadi istrinya sebagai Kades.
Sebagai informasi, Kejari Lebak juga telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Juni 2023 lalu. Melalui Kasi Pidsus, Fahri, dijelaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup dan dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka.
Editor : U Suryana