LEBAK, iNewsLebak.id - Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, turut buka suara terkait dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Malingping, yang diduga meliburkan siswa tanpa alasan, pada hari Rabu (2/8/2023).
Medi menyebut apa yang dilakukan pihak sekolah telah melanggar peraturan yang ada, karena sudah jelas aturan yang berlaku baik daerah ataupun pusat, libur yang mendesak harus ada izin dari pimpinan dari instansi yang bersangkutan.
"Itu pun harus ada alasan yang jelas, misal kondisi sekolah rusak, atau hal lain yang sifatnya darurat dan atas izin pimpinan. Terkait dua SD Negeri yang meliburkan siswanya hari ini, kami Komisi III berencana akan memanggil Kepala Dinas dan Kepala Sekolah yang bersangkutan," tegas Medi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua Sekolah Dasar Negeri di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten meliburkan siswanya pada Rabu (2/8/2023) tanpa alasan yang jelas. Padahal kegiatan belajar siswa tahun 2023 baru saja dimulai dua pekan ini.
Dua sekolah yang meliburkan siswanya yakni SDN 3 Pagelaran dan SDN 4 Pagelaran. Pantauan di SDN 3 Pagelaran sekira pukul 09.30 WIB, sekolah tersebut terlihat sepi dan kosong dan tidak terlihat aktivitas belajar mengajar. Ruang kelas terkunci dan ruang guru juga kosong.
Begitu juga halnya dengan SDN 4 Pagelaran sekira pukul 10.00 WIB, sekolah yang berada di Kampung Peucangpari tersebut juga sepi dan lengang. Berdasarkan keterangan penjaga sekolah, siswa diliburkan karena ada kegiatan hajat yang digelar Kepala Sekolah berinisial A.
Terpisah, Pengawas merangkap Korwil Sekolah Dasar Kecamatan Malingping Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Madsani, mengaku tidak mendapat informasi terkait dua sekolah yang diliburkan tersebut. Pihaknya juga berencana akan memanggil kedua kepala sekolah tersebut.
Editor : U Suryana