BANTEN, iNewsLebak.id - Forum Presidium Banten menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Senin 7 Agustus 2023, terkait langkah tindak lanjut hasil aksi diatas, Forum Presidium Banten akan melakukan komunikasi dan memastikan bahwa revisi UU ASN bisa ditetapkan sesuai waktu yang diharapkan.
Koordinator Lapangan Forum Presidium Banten, dalam aksi tersebut, Taufik Hidayat, S.IP, mengatakan karena revisi UU ASN merupakan langkah tepat dalam hal mengakomodir kawan-kawan honorer yang selama ini digantung nasibnya serta tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah di tempat kawan-kawan honorer bekerja, karena pemerintah daerah terganjal oleh peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya.
"Dari sekian juta honorer yang ada ini terdiri dari yang Tenaga Teknis Administrasi, Guru, Kemenag, kesehatan, penyuluh dan lain-lain, serta kualifikasi Pendidikan SMA, D3 sampai dengan Sarjana S1 sampai dengan S3, jadi dengan melihat situasi di daerah seperti sekarang ini harapan kami semua bisa terakomodir dari segi masa kerja pendidikan dan lain-lain. Dan adanya afirmasi atau penghargaan bagi kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun," ungkapnya, Rabu (09/08/2023).
Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil teleconfren dan komunikasi via wa dengan tenaga Ahli Komisi 2 dengan Anggota DPR RI dari Komisi 2 yang sedang reses di dapilnya, dijelaskan bahwa RUU perubahan tentang ASN diagendakan pembahasan antara legislatif dengan eksekutif di minggu ke 3 bulan Agustus.
Dalam pembahasan di Panitia kerja (Panja) tingkat 1, semoga jadwal paripurna sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Dalam revisi juga termasuk PP 49 menjadi bahan revisi terkait PPPK. Karena ketika UU ASN no 5 tahun 2014 direvisi maka secara otomatis revisi PP 49 Tahun 2018 akan ikut direvisi juga. Menurut komis 2 DPR RI menjamin bahwa tidak akan ada PHK massal berkaitan dengan rencana penghapusan honorer di 28 November 2023 ini," terang Taufik
Kata Taufik, jawaban dari staf Kepresidenan dalam rangka penyempurnaan rencana revisi UU ASN pihaknya akan melakukan diskusi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, dan kementrian terkait dalam hal pemantapan agar proses pengesahan revisi UU ASN sesuai apa yang diinginkan oleh kawan-kawan honorer.
Editor : U Suryana