"Terimakasih saya ucapkan atas kehadiran teman-teman dari SMSI Provinsi Banten pada kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," katanya.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Fatoni mengajak kepada seluruh anggota SMSI Provinsi Banten untuk turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
"Saat ini di wilayah Serang Raya ada sebanyak 56 media, jika masing-masing media menyisihkan sebagian kecil rezekinya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10 orang saja maka sudah 500-an orang lebih yang bisa kita lindungi," ucapnya.
"Apalagi, kita ketahui bahwa pewarta atau wartawan ini merupakan pekerjaan yang memiliki banyak interaksi sehingga sangat dibutuhkannya perlindungan. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk mendukung program BPJamsostek serta meminimalisir kemiskinan ekstrem di Indonesia," ajaknya.
Editor : U Suryana