LEBAK, iNewsLebak.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingling, Kabupaten Lebak, Banten yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bakal segera menetapkan tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Lebak, Andi, saat dihubungi awak media Selasa (29/8/2023) siang. Andi mengatakan saat ini pihak kejaksaan tengah menggelar expose kasus yang melibatkan oknum Kades Pagelaran tersebut.
"Masih on progres, ini tengah dalam proses expose perkara oleh tim. Nanti kita umumkan ke publik," terang Andi lewat pesan singkat WhatsApp.
Dalam kasus pungli ini, Kepala Desa Pagelaran berinisial H diduga meminta sejumlah uang dalam proses pembebasan lahan tambak udang PT RGS seluas 23 hektar. Uang yang diterima Kades bahkan mencapai Rp 345 juta, dan disebut fee tersebut adalah hak pribadinya.
Uang tersebut telah diterima sepenuhnya baik dalam bentuk cash maupun transfer atau melalui pihak ketiga. Kasus ini mencuat setelah aksi demo yang dilakukan sejumlah warga desa, menuntut lapangan kerja ke PT RGS, namun diduga disusupi kepentingan pribadi Kades untuk menagih sisa fee yang belum dilunasi.
Kejaksaan Negeri Lebak bertindak cepat menangani kasus ini dan langsung menerbitkan Sprinlidik serta memanggil sejumlah saksi untuk pendalaman perkara. Sedangkan proses penyidikan telah dilakukan sejak bulan Juni lalu, namun belum ada penetapan tersangka.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung Kabupaten Lebak yang ramah investasi. Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menghambat investasi masuk apalagi dengan cara-cara yang melawan hukum.
Editor : U Suryana