get app
inews
Aa Read Next : Curug Luhur, Pesona Wisata Tersembunyi di Cijaku Lebak Selatan

Jual Material Bantuan Bedah Rumah, Warga di Desa Cihara Terancam Ganti Rugi Rp17,5 Juta

Senin, 04 September 2023 | 21:27 WIB
header img
Ilustrasi uang tunai / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Bantuan bedah rumah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga materialnya malah diperjualbelikan.

Yang mendapatkan bantuan program BSPS namun materialnya malah diperjualbelikan tersebut yaitu Hasandi, warga Kampung Citeureup RT 002 RW 001, Desa Cihara.

Hal ini membuat Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPAC Kecamatan Cihara, mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Cihara, Rohim, Senin (04/09/2023).

"Saya selaku Kepala Desa Cihara akan meninjau dulu ke lokasi, apakah benar terjadi seperti itu, dan jika benar adanya apa yang dilakukan oleh warga saya yaitu Hasandi, maka kami dari Pemdes Cihara akan mengambil tindakan kepada Hasandi," ujar Rohim.

Pihak desa juga minta waktu untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi dan akan segera melakukan kordinasi dengan pendamping program bedah rumah aspirasi.

"Setelah itu baru kami akan menindak warga kami yang sudah melanggar aturan dalam program bedah rumah aspirasi tersebut," ungkapnya.

Ditanya apakah Hasandi sudah melengkapi persyaratan penerima bantuan, Rohim menjelaskan sudah sesuai dengan yang ditentukan.

"Waktu kita meminta persyaratan, memang Hasandi memberikan sesuai dengan apa yang diperlukan, dan waktu itu dia mengatakan juga bahwa dia mempunyai rumah atau tanah di Kampung Cipunaga, bahkan dilihat juga lokasinya oleh kelompok pelaksana," jelasnya.

Sementara itu, Ujang alias Jali selaku Koordinator lapangan (Korlap) Ormas BPPKB Banten DPAC Cihara, berharap agar secepatnya pihak Pemdes Cihara memberikan tindakan kepada Hasandi,

"Kalau sampai tidak ada tindakan maka kejadian ini pasti terualng lagi. Karena perbuatan Hasndi akan menjadi contoh kepada warga masyarakat yang lain jika dibiarkan saja, kami sudah kewajiban untuk kontrol sosial ketika ada program bantuan pemerintah jenis apapun di wilayah Kecamatan Cihara," tegasnya.

Terpisah, pendamping program bedah rumah aspirasi BSPS, Guruh, saat dikonfirmasi tim iNewsLebak.id via telpon, mengungkapkan kekecewaannya jika hal tersebut benar terjadi.

"Jujur saja saya merasa kecewa terhadap warga tersebut, karena sebelum dimulai program bedah rumah ini saya sudah melakukan sosialisasi kepada semua warga masyarakat yang mendapatkan bantuan di Kantor Kecamatan Cihara. Saya rasa, saya sudah sejelas-jelasnya memberi tahu terkait program ini, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh warga yang mendapat bantuan," ucapnya.

"Dari A sampai Z saya jelaskan secara detail semuanya, tapi adanya kejadian ini berarti saya berbicara banyak menjelaskan kepada warga masyarakat waktu itu, semua yang saya ucapkan tidak didengar oleh warga yang dapat bantuan tersebut," tambahnya.

Dan ketika ditanya tindakan apa yang akan dilakukan oleh pendamping kepada warga tersebut, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban warga tersebut. 

"Untuk tindakan yang akan diambil, nanti saya akan lihat langsung ke lapangan pada hari Selasa, karena sekarang saya masih ada di Rangkasbitung. Jika memang benar Hasandi telah menjual bantuan yang bentuknya barang material bangunan, maka saya akan meminta pertanggung jawaban dengan mengembalikan uang yang dibelanjakan untuk bahan material bangunan tersebut sebesar Rp17.5 juta," tegasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut