Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IMALA Minta Polisi Usut Tuntas Tewasnya Pekerja di PT Cemindo
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Shabu di Lebak Dibekuk Polisi

Selasa, 12 September 2023 | 14:01 WIB
  • author U Suryana
Pengedar Shabu di Lebak Dibekuk Polisi
Pengedar shabu di Rangkasbitung, Lebak, dibekuk Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AR (39) warga Kelurahan MC Timur, Rangkasbitung, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/09/2023) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dari Pelaku AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0.83 gram.

"Pelaku AR mengedarkan shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H., mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, Selasa (12/09/2023).

Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut