get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Pengedar Shabu di Lebak Dibekuk Polisi

Selasa, 12 September 2023 | 14:01 WIB
header img
Pengedar shabu di Rangkasbitung, Lebak, dibekuk Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AR (39) warga Kelurahan MC Timur, Rangkasbitung, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/09/2023) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dari Pelaku AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0.83 gram.

"Pelaku AR mengedarkan shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H., mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, Selasa (12/09/2023).

Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut