LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala Desa Pagelaran berbuntut panjang. Anggota DPRD Lebak dan dua orang mantan calon kepala desa Pagelaran bakal melaporkan oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping ke Polda Banten atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hal ini sebagai tindak lanjut pemberitaan di salah satu media online yang memuat wawancara khusus antara redaksi dengan oknum Kades Rahong berinisial UJ pada Selasa (12/9/2023). Dalam wawancara tersebut, Kades UJ menyatakan bahwa kasus pungli Desa Pagelaran merupakan by design, dan sarat kepentingan politik.
“Tudingan ini muncul sejak awal kasus ini mencuat, tapi saya tenang-tenang saja, karena opini itu tidak benar dan tidak berdasar. Lantas muncul statement Kades berinisial UJ kalau ini adalah setingan, sama saja menyebarkan berita bohong, saya akan melakukan upaya hukum,” ungkap salah satu calon kepala desa Pagelaran berinisial AY.
AY juga menegaskan, kasus ini janganlah dikaitkan dengan persaingan politik usai Pilkades lalu, apa yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak merupakan upaya penegakan hukum yang obyektif dan proporsional, “Jangan kaitkan ini dengan rivalitas saat Pilkades lalu, sama saja meragukan kinerja APH kalau begitu,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, yang namanya juga dikaitkan dengan kasus Pagelaran, mengatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Kades UJ, yang juga merupakan Koordinator Wilayah Selatan salah satu organisasi Kepala Desa.
Editor : U Suryana