“Tidak relevan kades tersebut mengatasnamakan organisasi dan membuat asumsi hukum karena kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Parah ini, berita hoaks dan bikin gaduh, sengaja dibangun untuk merusak nama baik orang lain,” tegas Musa.
Musa juga menerangkan, bahwa seorang Kades adalah orang yang berhak mengeluarkan kebijakan perizinan atau kebijakan lainnya itu pendapat yang keliru dan bertentangan dengan aturan, “Kan sudah jelas hak dan kewajiban kepala desa itu tertuang didalam UU NO 6 TH 2014 Tentang Desa,” ujarnya.
Kemudian terkait persoalan pungli dengan pemaksaan dikaitkan bahwa itu bisnis dan kepentingan politik, Musa berkeyakinan penyidik Kejaksan Negeri lebak adalah aparatur penegak hukum yang lebih berkompeten dan berintegritas dalam melakukan penyidikan.
“Tidak mungkin ceroboh pasti obyektif dan profesional sudah lebih dari 30 orang saksi yang diperiksa termasuk para penjual tanah, jadi bukan kewenangan sdr UJ yang tidak tahu apa-apa fakta di lapangan. Kalau toh dia merasa memiliki bukti silahkan serahkan kepada penyidik melalui penasehat hukum Kades Pagelaran, jangan bikin gaduh,” sanggah Musa.
Untuk itu, Anggota Fraksi PPP ini berniat mengambil upaya hukum atas persoalan tersebut, “Minggu ini saya akan membuat laporan ke unit siber Polda Banten. Selain itu, medianya juga akan saya laporkan ke Dewan Pers, karena tidak melakukan konfirmasi atau kroscek ke pihak lain, jadi hanya statement sepihak saja,” ujar Musa.
Editor : U Suryana