“Pasal 76D UU 35 Tahun 2014, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan persetebuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik bukanlah delik aduan tetapi delik biasa,” beber Musa.
Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban ke polisi.
“Dalam kasus di Bayah, polisi diduga malah hadir dalam proses mediasi, bahkan dilakukan di Mapolsek, padahal sangat jelas UU mengatur bahwa APH bisa langsung memproses hukum pelaku tanpa harus menunggu laporan. Ada potensi pelanggaran etik dan SOP disana,” tegasnya.
Untuk itu, Musa mendesak pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim, “Harus dievaluasi, bahkan dicopot jabatannya. Saya juga telah berkomunikasi dengan Propam dan Paminal, agar ada tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, ketika dimintai tanggapan terhadap hal ini, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik dan SOP di tingkat Polsek telah ditindaklanjuti, “Dari Sie Propam sudah tindak lanjut untuk proses juga,” terang Kapolres, Kamis (12/10) siang.
Editor : U Suryana