LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan, membantah keterlibatan Ketua Panwascam Panggarangan dalam kasus narkotika jenis sabu yang tengah membelit salah satu Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) bernisial R.
Deden menjelaskan bahwa rumor keterlibatan Ketua Panwascam tidaklah benar, “Setelah kami konfirmasi, Sdr. W (Ketua Panwascam) dalam pengakuannya dia tidak terlibat dan bukan kabur, tapi memang keluar beserta yang lain untuk waskat,” ungkap Deden.
Selain itu, Anggota Bawaslu Divisi SDM, Pendidikan dan Pelatihan ini juga menegaskan satu orang lain yang diamankan polisi bersama R, bukanlah staf di Panwaslu, “Terkait yang pesuruh itu dipastikan itu bukan Staf Panwas,” sambung Deden.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, saat dikonfirmasi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum PKD yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu, mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita akan kaji dulu terkait aturannya. Dan jika terbukti melanggar kode etik, maka kita akan tindak,” kata Dedi, Kamis (26/10) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak, Banten berhasil meringkus satu orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Panggarangan berinisial R, pada Senin (23/10) sore kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, menerangkan R diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu, “Kami amankan dua orang, berinisial R dan R, satu anggota PKD yang satu lagi pesuruh. Keduanya positif narkoba,” terang Ngapip.
Saat ini keduanya sudah dititipkan di Badan Narkotika Propinsi (BNP) Banten, di Serang untuk proses rehabilitasi. Untuk proses hukum sendiri, polisi masih menunggu assessment dari BNP Banten yang diperkirakan hasilnya keluar dua atau tiga hari ke depan.
Editor : U Suryana