LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pria pengedar uang palsu berinisial HK dan AJ berhasil ditangkap Polsek Cijaku Polres Lebak. Keduanya diamankan, setelah tertangkap basah membelanjakan uang palsu di sejumlah warung di wilayah hukum setempat. Senin (06/11/2023).
Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, kepada awak media membenarkan adanya hal tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan dua tersangka berinisial HK dan AJ, diduga telah mengedarkan uang palsu," ungkapnya.
Kata Kapolsek, kedua tersangka ditangkap di kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, setelah keduanya ketahuan warga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di salah satu warung di wilayah setempat.
"Tersangka merupakan warga Tangerang dan Lebak. Pertama mereka ketahuan belanja rokok pakai uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung Saudara Juni di Pajagan, Desa Cihujan," katanya.
Editor : U Suryana