Terjerat Kasus Pemerasan, Status ASN Suami Kades Pagelaran di Ujung Tanduk
Kamis, 16 November 2023 | 09:25 WIB
“Besok lusa, kami akan koordinasi ke Kejari Lebak, untuk minta copy status hukumnya. Itu yang akan kami jadikan sebagai dasar tindak lanjut,” jelas Iqbal, Kamis (16/11) pagi.
Iqbal juga menjelaskan sanksi terberat berupa pemecatan tehadap YH dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), “Nanti bila sudah ada putusan dari pengadilan yang tetap dan lebih dari dua tahun putusannya. Selama proses pengadilan, akan diberhentikan sementara sebagai ASN,” pungkas Iqbal.
Editor : U Suryana