get app
inews
Aa Text
Read Next : Haul ke-34 KH Abuya Ibrohim Pagelaran Dihadiri Ribuan Jamaah Berlangsung Khidmat

Nasib Pemerintahan Desa Pagelaran Usai Kades jadi Tersangka Pemerasan, Ini Kata Sekda Lebak

Jum'at, 17 November 2023 | 08:32 WIB
header img
Sekda Lebak Budi Santoso / Foto : Istimewa

Budi menyebut dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.

Selama masa pemberhentian sementara itu, maka perangkat desa lain, melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai bupati mengaktifkan kembali kades atau menunjuk penjabat kepala desa.

"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan," pungkasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut