Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi harus diberhentikan sementara. Dalam pasal 42 menyebut bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan perihal penetapan tersangka terhadap kades H, Camat Malingping, Dadan R Wardana, menjelaskan ia akan segera memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk proses pemberhentian sementara.
“Besok saya akan panggil BPD untuk membahas soal ini. Kami tetap berpegangan pada aturan dan regulasi yang ada, dan berkoordinasi dengan DPMD. Saya sudah menunjuk Sekdes untuk sementara waktu,” kata Dadan, Jumat (17/11/23) siang.
Editor : U Suryana