get app
inews
Aa Text
Read Next : SAKA Wanabakti Malingping Gelar Zona Hutan (3) di Cijaku

Ketua Komisi I DPRD Lebak Minta Pemkab Segera Tunjuk Pj Kepala Desa Pagelaran

Jum'at, 17 November 2023 | 17:12 WIB
header img
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin / Foto : Istimewa

Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi harus diberhentikan sementara. Dalam pasal 42 menyebut bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan perihal penetapan tersangka terhadap kades H, Camat Malingping, Dadan R Wardana, menjelaskan ia akan segera memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk proses pemberhentian sementara.

“Besok saya akan panggil BPD untuk membahas soal ini. Kami tetap berpegangan pada aturan dan regulasi yang ada, dan berkoordinasi dengan DPMD. Saya sudah menunjuk Sekdes untuk sementara waktu,” kata Dadan, Jumat (17/11/23) siang.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut