Karena Sakit, Kades Pagelaran Tersangka Kasus Pemerasan Jadi Tahanan Kota
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/16/032a4_kades.jpg)
LEBAK, iNewsLebak.id – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kini menjadi tahanan kota.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan kades berinisial H tersebut sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Diketahui, kades memiliki beberapa riwayat penyakit kronis dan perlu mendapat penanganan medis.
Kepala Kejari Lebak, Mayasari, mengatakan proses Kades Pagelaran jadi tahanan kota atas pertimbangan kesehatan, "Ya, karena ada masalah kesehatan dan dukungan keterangan medis. Kemarin memang dipakaikan kursi roda," ungkap Mayasari, Sabtu (17/11/23) siang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak sebagai tersangka kasus pemerasan. Ia diduga melakukan pemerasan kepada investor tambak udang selama kurun waktu 2021 – 2023 senilai Rp345 juta.
H bersama suami berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/11/23) malam. Guna kepentingan penyidikan, H dan suami langsung ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau kediaman tersangka.
Adapun kewajiban tersangka melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Editor : U Suryana