Menurut Hendrik, aspek dugaan lain penyebab kasus tersebut timbul karena disebabkan dari beberapa faktor, mulai dari maraknya Pekerja Seks Komersial (PSK) warung remang-remang sampai fenomena LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Karena secara geografis wilayah Lebak Selatan adalah daerah pesisir pantai yang notabene kawasan wisata serta adanya aktivitas perusahaan-perusahaan besar yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
"Kami menduga kasus tersebut timbul karena menjamurnya Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa tempat kawasan wisata pantai, juga isu yang berkembang adanya fenomena LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender & Queer) yang dibawa oleh para Tenaga Kerja Asing, karena adanya aktivitas perusahaan-perusahaan besar di wilayah Lebak Selatan, misalnya di Kecamatan Bayah," ungkapnya.
Terakhir Hendrik menyampaikan, sinergitas antara Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Perangkat Daerah yaitu pihak kecamatan serta Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat dibangun menyoal maraknya warung remang-remang di kawasan-kawasan wisata. Disinyalir tempat-tempat yang sebelumnya sudah ditertibkan kini beroperasi kembali.
"Harus adanya sinergitas yang dibangun antara pemerintah daerah termasuk pihak kecamatan di wilayahnya. Juga peran dan fungsi APH yang berwenang," ungkapnya.
Editor : U Suryana