LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan relaksasi retribusi lelang ikan tetap sebesar 3 persen. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pengelola TPI Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Tedi Pamungkas, Sabtu (6/1/2024) pagi.
“Alhamdulillah Pemerintah Derah sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan telah memberikan kebijakan relaksasi terhadap apa yang menjadi tuntutan para pelaku usaha/bakul kecil berupa keringanan retribusi tetap menjadi 3%,” kata Tedi lewat keterangan tertulisnya.
Hal ini menjawab aspirasi para pelaku usaha dan para bakul ikan, yang sempat melayangkan protes terhadap kenaikan retribusi menjadi 4 persen, seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sehari sebelumnya, para pelaku usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, melakukan aksi protes terkait kenaikan retribusi lelang ikan oleh pemerintah, yang awalnya hanya 3 persen menjadi 4 persen.
Hal itu dirasa memberatkan para pelaku usaha serta bakul atau pedagang ikan, apalagi saat tangkapan ikan minim. Namun atas relaksasi yang diberikan Pemkab Lebak yang menurunkan retribusi jadi 3 persen, disambut baik oleh pelaku usaha.
“Relaksasi yang diberikan Pemkab Lebak menjawab kekhawatiran para pelaku usaha. Saya berterima kasih kepada Dinas Perikanan dan Pemkab Lebak yang mendengar aspirasi dari para pelaku usaha perikanan Binuangeun,” kata Wading Riana, pelaku usaha perikanan yang juga Ketua Koperasi Mina Muara Sejahtera.
Editor : U Suryana