LEBAK, iNewsLebak.id – Modifikasi jaring tanam yang sedang dikembangkan masyarakat pesisir Binuangeun, atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘jodang tanam’ tengah menjadi sorotan bahkan penolakan dari nelayan lainnya.
Pasalnya, metode ini dianggap bakal berpotensi mengganggu dan merusak alat tangkap lain, seperti jaring rampus, jaring gillnet, jaring lobster, dan jaring kantong. Hal ini ditegaskan oleh Wading, Ketua Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak.
“Mayoritas nelayan disini menolak alat tangkap jodang tanam, karena bakal merusak alat tangkap lain. Walaupun secara aturan, tidak ada aturan yang mengatur diperbolehkan atau tidak,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024) siang.
Lepas dari pro dan kontra jodang tanam benur, ternyata di berbagai wilayah di perairan Indonesia lainnya telah menggunakan metode tangkap ini. Seperti di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Diakui, alat tangkap ini merupakan modifikasi para nelayan benur, yang merasa metode tangkap dengan menggunakan bagang di tengah laut kurang efektif dan efisien. Diklaim, metode jodang tanam bisa menekan efisiensi pengeluaran hingga 50 persen.
Editor : Lazarus Sandy