LEBAK, iNewsLebak.id – Meski menjadi surga bagi para nelayan pencari benur, namun ekologi laut Lebak Selatan tak cocok untuk melakukan budidaya lobster. Salah satunya di wilayah pesisir pantai Binuangeun, Wanasalam, Lebak, Banten.
Faktor ekologi tersebut mulai dari ombak laut yang masuk dalam lintas laut selatan yang besar, hingga kanibalisme pada benih lobster dewasa karena kawasan yang jarang memiliki barisan karang yang luas.
Berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 dengan memperbolehkan pengelolaan benih bening lobster (BBL) dibudidayakan dan diekspor jadi angin segar para nelayan Binuangeun.
Keputusan pemerintah tersebut, memungkinkan para nelayan untuk membudidayakan BBL bahkan mengekspor, tentunya dengan regulasi yang telah diatur, dan dipastikan ini akan berdampak positif terhadap pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.
Dibukanya keran eskpor BBL, membuat para nelayan semakin giat melakukan terobosan atau cara bagaimana mendapat hasil maksimal dalam mencari BBL. Salah satunya yang tengah dikembangkan yakni dengan alat tangkap ‘jodang tanam’.
Editor : Lazarus Sandy