Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPN Lebak Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mafia Tanah Penyogok Kepala BPN Lebak Bayar Denda Perkara Rp100 Juta

Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:21 WIB
  • author Fariz Abdullah
Mafia Tanah Penyogok Kepala BPN Lebak Bayar Denda Perkara Rp100 Juta
Pihak keluarga Maria Sopiah saat memberikan uang denda perkara ke Kejari Negeri Lebak. Foto: Fariz Abdullah

Diketahui, kasus mafia tanah di BPN Lebak menetapkan empat tersangka yakni AM eks kepala BPN Lebak, DER salah satu honorer, MS alias Maria Sopiah juga sang anak EHP.

Pada sidang 20 Juli 2023 Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Suap diberikan terdakwa selama 2018-2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut