"Terkait korupsi, tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, tindak pidana korupsi ini sudah diatur dalam undang undang lex spesialis yang mana undang-undang tersebut diatur dalam 30 delik 13 pasal dan dikelompokkan menjadi 7 bentuk atau jenis, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ahmadi.
Ketua Forpak Banten, Ratu Syafitri Muhayati, juga mengatakan, "Bahwa pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi (Integritas yang disingkat dengan Jumat Bersepeda KK)," ucapnya.
Turut hadir Direktur Unpam PSDKU Serang Imam Sofi’i, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang Edy Mulyanto, Kaprodi Ilmu Hukum Bima Guntara, Ketua Umum Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati.
Editor : U Suryana