Pengedar Beserta Barang Bukti Shabu Berhasil Diamankan Polres Lebak
Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:21 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ngapip menegaskan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa.
"Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba Polres Lebak.
Editor : U Suryana