SERANG, iNewsLebak.id - Tim Resmob Polres Serang Polda Banten menangkap dua bandit jalanan spesialis jambret Ponsel. Salah satu tersangka dibekuk di rumahnya yang berada di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dua bandit jalanan yang berhasil diringkus yaitu Mustofa (28) warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas dan Amin (18) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 unit handphone hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka Mustofa yang diketahui telah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (3/6/2024).
Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Editor : U Suryana