Imbas Kriminalisasi Aktivis, HMI Cabang Serang Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Mabes Polri
Selasa, 11 Juni 2024 | 23:48 WIB
"Kebijakan TAPERA adalah kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat. Kami mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan TAPERA," ujar Eman.
Eman juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun lagi aksi besar-besaran di Mabes Polri apabila ada tindakan refresif terhadap aktivis di Provinsi Banten.
"Saya pastikan HMI cabang Serang akan turun kembali melakukan aksi yang lebih besar di Mabes Polri, apabila ada Aktivis di Provinsi Banten ini yang terkena tindakan refresif oleh Aparat Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian," tegasnya.
Editor : U Suryana