get app
inews
Aa Text
Read Next : SAKA Wanabakti Malingping Gelar Zona Hutan (3) di Cijaku

Miris! Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Malingping Masuk Ponpes Salafi

Sabtu, 15 Juni 2024 | 04:29 WIB
header img
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama Camat Malingping dan Anggota Polsek Malingping membahas soal peredaran obat tanpa izin edar, di Pendopo Kecamatan Malingping, Kamis 13 Juni 2024 / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Peredaran obat-obatan tanpa Izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten sudah masuk ke tiap-tiap pondok pesantren (Ponpes) salafi.

Peredaran obat-obatan tanpa Izin edar yang santer beredar di pondok pesantren salafi tersebut yaitu jenis Hexymer dan Tramadol (TM).

Hal tersebut menjadi perhatian serius para kyai pondok, karena jika dibiarkan akan mengancam berjalannya regenerasi pondok pesantren yang sejauh ini dikenal sebagai tempat yang sakral dan wadah untuk mengembangkan siar agama. 

Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) memandang perlu dilakukannya upaya bersama dalam menangkal persebaran jual beli obat jenis tersebut, mengingat yang  menjadi sasaran penjualan adalah santri berbagai kalangan. 

Biro Agitasi, Media dan Propaganda Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Dandu Sopiana menyebutkan motif penjualan para pengedar, dari hasil  analisanya setelah kerap kali menemukan pembelian dengan sistem C.O.D terhadap berbagai kalangan santri.

Dikatakan Dandu, motif penjualan obat-obatan tanpa izin edar secara C.O.D ini bahkan sampai ke pelosok-pelosok kampung yang sulit terjangkau.

"Saya sering menemukan bentuk transaksi berupa C.O.D yang sudah menjamah santri pondok pesantren salafi. Untuk meminimalisir naiknya angka persebaran perlu adanya sinergitas bersama dari tingkat RT, RW, Kades, Unsur Kepolisian Sektor dan Koramil serta Camat sebagai pemangku kebijakan di wilayah," ujarnya. Kamis (13/6/2024).

IMC bersama Forkopimcam pada Kamis sore, 13 Juni 2024 telah melakukan diskusi guna mempersiapkan rapat besar, yang ancang-ancang akan digelar Jumat depan 21 Juni 2024 dalam rangka menangkal persebaran obat-obatan terlarang serta narkotika jenis lainnya (NAPZA) terkhusus di wilayah Malingping.

Camat Malingping, Dadan Rusman Wardana, senada membenarkan dan mendukung penuh upaya tersebut. Diantaranya beliau berencana akan memanggil seluruh kepala desa, para kyai (ulama), aktivis anti narkoba, mahasiswa dan unsur lainnya di wilayah Malingping agar hadir dalam rapat. 

"Kami akan menekan seluruh kepala desa agar hadir dalam rapat. Untuk kali ini jangan sampai diwakilkan kepada perangkat desa yang lain supaya pembahasan berjalan optimal. Serta unsur Forkopimcam yang lain diantaranya Kapolsek dan Danramil jangan sampai diwakilkan pula," ucapnya. 

Disisi lain, Dandu menyanggah Kepala Desa sejatinya sebagai tonggak utama, perannya untuk mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungan desa masing-masing.

Jadi semestinya harus ada kaidah pelaporan berkala yang dilaporkan dari tingkatan RT, RW, Ketua Lingkungan untuk meminimalisir perilaku masyarakat dan aktivitas masyarakat lainnya. Sehingga dengan adanya pelaporan itu bisa didikte mana yang dicurigai sebagai pengedar, penjual dan pengonsumsi dalam hal obat-obatan terlarang.

Sementara itu di tempat yang sama, Kanit Intel Polsek Malingping, Bripka Adi Herdiana, memberikan gagasan dari hasil musyawarah nanti dapat disepakati untuk membentuk Satgas yang berfungsi sebagai tim razia tiap-tiap desa.

"Bisa saja nanti dari hasil musyawarah kita dapat membentuk satgas pengendalian obat terlarang dan narkotika jenis lainnya (NAPZA)," ungkapnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut