Tak hanya sampai disitu, Mawar kembali dibawa oleh N menuju sebuah gubug di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dibawah ancaman, N kembali melakukan persetubuhan kepada Mawar.
Ternyata pekerjaan yang dijanjikan N kepada Mawar hanya modus semata. Puas melakukan aksinya, N mengantarkan Mawar pulang ke Malingping menggunakan sepeda motor, dan meninggalkan Mawar di pinggir jalan yang berjarak 2 kilometer dari rumahnya.
Sampai di rumah, Mawar langsung menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialami anaknya, Ayah Mawar langsung melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan pengancaman kepada Unit PPA Polres Serang, pada Selasa (21/5/2024) sore. Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga Mawar belum mendapat informasi apapun terhadap perkembangan kasusnya.
Editor : U Suryana