Meski demikian, katanya, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.
Regulasi Pendukung
Ia menjelaskan, sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung.
Salah satunya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
"Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028," terangnya.
Hal itu, katanya, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 329 yang berbunyi, 'Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.' UU itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 lalu.
Editor : U Suryana