LEBAK, iNewsLebak.id - Rencana mediasi dan klarifikasi terkait tanah Tenjolaya Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, gagal terlaksana.
Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan tidak hadirnya masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi di Aula Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kamis (4/7/2024).
"Tentu kami sangat menyayangkan tidak hadirnya masyarakat atau Kuasanya, karena selama ini masyarakat selalu menggembor-gemborkan ingin memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII. Hari ini kami hadir, tapi mereka tidak ada yang hadir," ujarnya.
PT MII juga ingin mengetahui dasar hukum masyarakat yang mengklaim memiliki tanah yang mana telah dimiliki sejak 30 tahun dan telah terbit Sertifikat HGB.
Jimi Siregar selaku Kuasa hukum meminta masyarakat atau Kuasanya, tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak.
"PT MII selama ini sudah cukup menahan diri, akan tetapi masyarakat atau Kuasanya, beberapa kali melakukan tindakan-tindakan sepihak yang merugikan Klien, kami, diantaranya, penyetopan dan pengusiran Beko yang sedang bekerja di lahan PT MII, 4 villa pintunya dipalang dengan kayu, pemasangan baliho di lokasi tanah dan pengancaman / pelarangan terhadap kegiatan pengajian yang telah rutin dilakukan selama 1,5 tahun di lokasi villa," ucapnya.
Jimi Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat dan akan menempuh jalur hukum.
"Kami juga telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat, dan akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan tindak pidana yang ada," tegasnya.
Editor : U Suryana