Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IMALA Minta Polisi Usut Tuntas Tewasnya Pekerja di PT Cemindo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Wanita Cantik di Serang yang Diduga Pelaku Mucikari

Kamis, 18 Juli 2024 | 08:25 WIB
  • author U Suryana
Polisi Amankan Wanita Cantik di Serang yang Diduga Pelaku Mucikari
Wanita Cantik di Serang yang Diduga Pelaku Mucikari / foto: ilustrasi

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut