Polisi Amankan Wanita Cantik di Serang yang Diduga Pelaku Mucikari
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:25 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : U Suryana