get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Lahan di Desa Sukatani Warga Dipanggil APH, Dewan Minta Pj Bupati Turun Tangan

Konflik Lahan Desa Sukatani Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum PT MII Klarifikasi Hal Ini

Jum'at, 26 Juli 2024 | 16:22 WIB
header img
Konflik Lahan Desa Sukatani Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum PT MII Klarifikasi Hal Ini / foto: iNews U Suryana

LEBAK, iNewsLebak.id - Kuasa Hukum PT MII mengklarifikasi terkait berita permasalahan lahan di Tenjolaya, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dengan Masyarakat Desa Sukatani.

Menurut kuasa hukum PT MII, Jimi Siregar, S.H., M.H., pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah di Tenjolaya, Desa Sukatani, antara PT MII dengan oknum masyarakat itu tidak sesuai dengan fakta.

"Menyikapi pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah yang terletak di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, antara PT MII dengan oknum masyarakat, yang menurut hemat kami, tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya," ujarnya. Jum'at (26/7/2024).

Pihaknya, dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, selaku Kuasa Hukum dari PT MII, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

1. PT MII, menghormati pihak-pihak yang ingin memberikan pembelaan/pendampingan kepada masyarakat , dan berharap pembelaan/pendampingan didasari atas fakta dan keadaan yang sebenarnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut