Semenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang, kata Musa, lahan tersebut diterlantarkan.
"Dan baru sekitar tahun 2023 /2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal ijinnya sendiri adalah HGB," kata Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
"Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 th 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan guna pakai atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara," imbuhnya.
Untuk itu kata Musa, pihaknya meminta agar Polres Lebak tidak ceroboh dalam menangani persoalan tersebut. "Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?," ungkapnya.
Kata Musa, sejumlah warga Desa Sukatani dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII.
Editor : U Suryana