Kepala Desa Kanekes, Oom, didampingi Sekdes Medi, dan Jaro Tanggungan 12, yang ikut menghadiri seminar tentang Tanah Ulayat di Indonesia, menyatakan, prinsipnya setuju agar tanah ulayat di Baduy bisa diterbitkan sertifikat.
"Kami mah satuju bae sakumaha aturan pamarentah. Intina mah kumaha tanah ulayat di Baduy bisa tertib jeung euweuh deui gangguan ti urang luar (Kami setuju atas apa yang diprogramkan pemerintah. Yang terpenting bagaimana agar tanah ulayat di Baduy bisa tertib dan tidak ada gangguan penggarap pihak luar)," kata Jaro Oom.
Upaya untuk melakukan pengukuran ulang dan sertifikasi tanah ulayat di Desa Kanekes merupakan bagian dari program nasional pemerintah dalam memberikan pengakuan formal atas hak-hak tanah masyarakat adat.
Di beberapa wilayah Indonesia, sertifikasi tanah ulayat sudah selesai dan sertifikat tanah telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada masing-masing pemerintah daerah.
Tanah ulayat adalah tanah adat yang dimiliki dan dikelola oleh suatu komunitas adat berdasarkan hukum adat setempat. Pengakuan tanah ulayat secara hukum sering kali menjadi tantangan, terutama dalam menghadapi modernisasi dan "tekanan" pembangunan.
Editor : U Suryana