Aan, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Sengketa, Didin Sihabudin, dan Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, H. Eka Raharja, menjelaskan bahwa meskipun pengukuran tanah telah selesai, penerbitan sertifikat tanah hak ulayat belum dapat diterbitkan, karena menunggu persetujuan dari para Puun (tetua adat) dan pejabat adat Baduy.
"Saat sosialisasi bersamaan dengan pengukuran, para Puun dan pejabat adat Baduy sepakat untuk penerbitan sertifikat. Namun, beberapa waktu kemudian datang lagi permintaan dari Puun untuk tidak diterbitkan sertifikat karena merasa khawatir ada yang menyalahgunakan," ungkap Aan.
Menurut Aan, pihaknya bersama unsur Forkompimda Lebak sudah memberikan pemahaman kepada para Puun dan pejabat adat, tentang pentingnya sertifikt hak ulayat agar status hukumnya menjadi kuat.
Aan menekankan bahwa penerbitan sertifikat tanah hak ulayat ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah, baik ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten Lebak, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat yang telah dilindungi dan dirawat oleh masyarakat Baduy selama bertahun-tahun.
"Dari 12 perkampungan yang berada di luar wilayah inti Baduy, titik koordinatnya sudah ditetapkan dan akan segera dipasang patok batas. Hal ini untuk memperkuat kepastian hukum mengenai status tanah ulayat tersebut, sehingga tidak ada pihak yang bisa menggugat atau mengintervensi," ujar Aan.
Editor : U Suryana